Cuti PintarCUTI PINTAR

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa itu cuti bersama?

Cuti bersama adalah hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk memperpanjang libur akhir pekan atau hari raya keagamaan, guna meningkatkan pariwisata dalam negeri dan efisiensi kerja.

Kapan SKB cuti bersama diumumkan?

SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama biasanya diumumkan oleh pemerintah pada akhir tahun sebelumnya, umumnya sekitar bulan Oktober hingga Desember.

Apakah cuti bersama memotong cuti tahunan?

Bagi pegawai swasta, cuti bersama bersifat fakultatif dan umumnya memotong jatah cuti tahunan, tergantung pada kebijakan perusahaan dan kesepakatan kerja. Bagi ASN (PNS/PPPK), cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan.

Siapa yang berhak mendapatkan cuti bersama?

Cuti bersama secara otomatis berlaku untuk instansi pemerintah (ASN, TNI, Polri). Untuk sektor swasta, pelaksanaannya bersifat opsional dan didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja.

Apa bedanya libur nasional dan cuti bersama?

Libur nasional adalah tanggal merah resmi yang berlaku untuk semua orang dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan siapa pun. Cuti bersama adalah hari kerja yang "dipinjam" pemerintah untuk menyambung libur, dan bagi pekerja swasta umumnya dipotong dari jatah cuti tahunan.

Apa itu harpitnas atau hari kejepit?

Harpitnas adalah sebutan populer untuk hari kerja yang terjepit di antara tanggal merah dan akhir pekan — misalnya Jumat di antara libur Kamis dan Sabtu. Mengambil satu hari cuti pada hari kejepit sering menghasilkan libur beruntun tiga sampai empat hari.

Bagaimana cara memaksimalkan cuti tahunan?

Kuncinya menyambung tanggal merah dengan akhir pekan lewat sesedikit mungkin hari cuti. Cek halaman kalender bulanan dan halaman tiap hari libur di situs ini — keduanya sudah menghitung berapa hari libur beruntun yang didapat dan tanggal cuti mana yang paling hemat.

cutipintar.info — Rencanakan liburan Anda dengan mudah.

Sumber: SKB Menteri Agama, Menaker & MenPAN-RB No. 1497, 2, & 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

© 2026 Cuti Pintar